Dalam rapat Banggar di DPR, legislator Fraksi PKB Ratna Juwita Sari, mengritisi perpres 43 tahun 2019 dan lambatnya realisasi dana abadi pesantren yang diamanatkan di UU nomor 18/2019.
Dana Abadi Pesantren ini bisa menjadi kado indah dari pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah membantu pemerintah dalam pendidikan agama dan pembenahan akhlak masyarakat.
Dengan Perpres Dana Abadi Pesantren ini, terbuka peluang untuk santri melanjutkan pendidikan di dalam dan luar negeri
Ada dua urgensi terkait Dana Abadi Pesantren, Pertama, rekognisi dan komitmen keberpihakan anggaran kepada pesantren tersebut memiliki nilai strategis-idealistis yang bisa dimaknai sebagai bagian membangun dan memperkuat pesantren sebagai basis pendidikan Islam.
Santri penopang kekuatan ekonomi baru
Hingga saat ini dana abadi Pesantren belum jelas wujudnya secara mandiri dan kongkret.
HNW mendorong Kemenag melalui Dirjen Pendis memperjuangkan realisasi penyaluran dana abadi pesantren.